INTERNASIONAL – Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama di Malaysia yang benar-benar menjalani hukuman penjara dalam perkara membuang sampah kecil di tempat umum setelah kedapatan membuang puntung rokok di Johor.
Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai pekerja umum pada perusahaan kontraktor itu mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan pada Jumat (28/08/2026).
Hukuman kurungan dijalani setelah ia gagal membayar denda RM1.000 yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.
Pelanggaran tersebut terjadi di sekitar kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026.
Identitas pria Indonesia itu tidak disebutkan dalam keterangan yang dipublikasikan otoritas maupun Bernama.
Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Negeri Johor Zainal Fitri Ahmad mengatakan pria tersebut masih harus menjalani Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukumannya.
“Selepas menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) selama enam jam,” kata Zainal Fitri dalam konferensi pers di Johor Bahru, Selasa (15/09/2026), sebagaimana dikutip dari Bernama.
Dengan demikian, penjara bukan hukuman awal yang langsung dijatuhkan hanya karena membuang puntung rokok.
Pria tersebut dipenjara setelah tidak membayar denda RM1.000 yang diputuskan pengadilan atas pelanggaran membuang sampah kecil di tempat umum.
Penegakan aturan membuang sampah kecil di Johor berlangsung cukup masif.
Data SWCorp Johor yang disampaikan Zainal Fitri menunjukkan sebanyak 107 perkara telah selesai melalui proses pengadilan hingga Selasa (15/09/2026).
Jumlah tersebut terdiri atas 59 warga Malaysia dan 48 warga asing.
Total denda yang telah dijatuhkan mencapai RM71.550, sedangkan lama kerja sosial yang diperintahkan pengadilan berkisar antara dua hingga 10 jam.
SWCorp Johor juga telah melakukan 3.358 operasi penegakan hukum dan menerbitkan 3.095 Notis Pemberitahuan Kesalahan (NPK).
Sebanyak 789 berkas penyelidikan telah dikirim kepada Timbalan Pendakwa Raya atau Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan lebih lanjut.
Kasus membuang puntung rokok mendominasi pelanggaran sampah kecil di Malaysia.
RTM, mengutip SWCorp, melaporkan sebanyak 113 orang menjalani kerja sosial secara serentak di 17 lokasi pada Selasa (15/09/2026).
Dari jumlah tersebut, 111 orang atau lebih dari 98 persen tersangkut kasus membuang puntung rokok.
Pembuangan sampah di tempat umum diatur dalam Seksyen 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 atau Akta 672.
Ketentuan tersebut melarang seseorang membuang, meletakkan atau meninggalkan sampah di tempat umum maupun jalan umum selain pada tempat yang telah disediakan.
Pelanggar dapat dikenai denda maksimal RM2.000.
Pengadilan juga dapat menjatuhkan kerja sosial sebagai hukuman tambahan.
Berdasarkan ketentuan Seksyen 77B yang diperkenalkan dalam perubahan Akta 672, kerja sosial dapat diperintahkan hingga 12 jam dan harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal enam bulan.
SWCorp mulai menerapkan penuh penegakan ketentuan pembuangan sampah kecil tersebut pada Kamis (01/01/2026) di wilayah Malaysia yang telah mengadopsi Akta 672.
Pria 36 tahun tersebut bukan warga Indonesia pertama yang diproses berdasarkan aturan baru itu.
Namun, ia menjadi orang pertama yang dilaporkan benar-benar menjalani hukuman penjara setelah gagal membayar denda.
Pada Jumat (23/01/2026), seorang perempuan Indonesia bernama Anita Lukman menjadi salah satu orang pertama yang dihukum berdasarkan Seksyen 77A setelah mengaku membuang puntung rokok dan botol minuman di kawasan Jalan Ibrahim Sultan, Stulang Laut.
Pengadilan saat itu menjatuhkan denda RM500 dan memerintahkan kerja sosial selama enam jam.
Vonisnya juga memuat hukuman pengganti 15 hari penjara apabila denda tidak dibayar.
Sementara pada perkara terbaru, pria Indonesia berusia 36 tahun itu gagal membayar denda RM1.000 sehingga hukuman pengganti berupa penjara selama satu bulan benar-benar dijalankan.
















