banner 970x250
Daerah

Diskominfo Palopo Lanjutkan Coaching Clinic PPID di Disdukcapil

4
×

Diskominfo Palopo Lanjutkan Coaching Clinic PPID di Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Diskominfo Palopo Lanjutkan Coaching Clinic PPID di Disdukcapil
Example 468x60

PALOPO – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palopo melanjutkan kegiatan Coaching Clinic Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo pada Rabu (23/09/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan perangkat daerah.

banner 300x600

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan (adduk) secara mudah, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Diskominfo SP Kota Palopo Andi Fauziah Muh Nur menyampaikan bahwa penguatan PPID Pelaksana di tingkat dinas sangat krusial untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui coaching clinic ini, kita ingin memastikan pengelolaan PPID Pelaksana di Disdukcapil semakin optimal. Informasi pelayanan administrasi kependudukan seperti persyaratan dan prosedur penerbitan e-KTP, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil harus bisa diakses masyarakat secara mudah, jelas, dan terbuka melalui media resmi yang ada,” ujar Andi Fauziah Muh Nur.

Sebagai PPID Pelaksana, Disdukcapil Kota Palopo memang memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan informasi kependudukan melalui berbagai media, termasuk pemanfaatan situs web resmi instansi sebagai sarana komunikasi utama dengan masyarakat.

Kendati demikian, Andi Fauziah Muh Nur menekankan pentingnya ketelitian dalam menjaga kerahasiaan data pribadi warga.

Keterbukaan informasi publik tetap memiliki batasan hukum yang wajib dipatuhi.

“Prinsip keterbukaan informasi publik wajib kita jalankan, namun perlindungan data pribadi warga juga menjadi hal yang sangat mutlak. Elemen data biometrik dan sejumlah basis data kependudukan lainnya termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sehingga wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka secara sembarangan,” tegasnya.

Baca juga:  Munafri Arifuddin Bawa Makassar Raih Dua Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

Oleh karena itu, melalui coaching clinic ini, jajaran pengelola PPID Pelaksana di Disdukcapil dituntut mampu memilah dan membedakan secara cermat mana informasi publik yang dapat diakses umum dan mana informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pihak Diskominfo SP Kota Palopo berharap pembinaan kapasitas PPID ini tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Harapan kita bersama, pelayanan informasi di Disdukcapil tidak hanya semakin transparan dan akuntabel, tetapi juga lebih responsif terhadap kebutuhan warga tanpa mengabaikan kewajiban utama dalam melindungi data pribadi masyarakat,” pungkas Andi Fauziah Muh Nur.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *