banner 970x250
Daerah

DPMPTSP Palopo Dapat Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik

12
×

DPMPTSP Palopo Dapat Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Palopo Dapat Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik
Example 468x60

PALOPO – Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palopo terus memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap perangkat daerah melalui kegiatan coaching clinic. Pembinaan kali ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo pada Kamis (24/09/2026).

Kegiatan tersebut menggunakan metode jemput bola dengan melibatkan kepala perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, sekretaris atau kepala bagian sebagai koordinator, serta admin operator yang menangani langsung pelayanan informasi di instansi terkait.

banner 300x600

Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Diskominfo SP Palopo Andi Fauziah Muh. Nur menyampaikan bahwa coaching clinic ini difokuskan pada peningkatan kemampuan perangkat daerah dalam mengelola informasi publik secara komprehensif.

“Pembinaan ini sangat penting agar setiap PPID Pelaksana memahami betul klasifikasi informasi, mulai dari pemilahan informasi berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang,” ujar Andi Fauziah Muh. Nur.

Selain klasifikasi informasi, pembinaan juga membahas secara detail penataan alur pelayanan permohonan informasi publik serta mekanisme pengajuan keberatan dari masyarakat.

Sebagai perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha, DPMPTSP memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyediaan data maupun dokumen publik yang dapat diakses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemahaman yang mendalam sangat dibutuhkan agar setiap permohonan informasi yang masuk dapat dicatat, diproses, dan dijawab sesuai prosedur serta batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Andi Fauziah Muh. Nur meminta agar PPID Pelaksana di DPMPTSP dapat konsisten menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka dan akuntabel.

Baca juga:  Imbas Blokade Trans Sulawesi, Program Makan Bergizi Gratis di Luwu Terhenti

“Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama dalam membangun pelayanan pemerintahan yang transparan. Dengan pengelolaan informasi yang baik dan responsif, kita tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat kepercayaan serta hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Melalui pembinaan secara langsung ke perangkat daerah ini, Diskominfo SP Palopo berharap pengelolaan informasi publik di seluruh instansi dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *