banner 970x250
Nasional

Laporan Tak Perlu Viral, Kapolri Baru Janjikan Kepastian bagi Pelapor

6
×

Laporan Tak Perlu Viral, Kapolri Baru Janjikan Kepastian bagi Pelapor

Sebarkan artikel ini
Laporan Tak Perlu Viral, Kapolri Baru Janjikan Kepastian bagi Pelapor
Foto: Shabaraid
Example 468x60

NASIONAL – Laporan warga semestinya ditangani tanpa harus ramai lebih dulu di media sosial.

Pesan itu disampaikan Suyudi Ario Seto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (01/10/2026), sebelum dilantik sebagai Kapolri pada hari yang sama.

banner 300x600

Suyudi menyoroti fenomena “no viral, no justice”, yakni keluhan bahwa sebuah perkara baru mendapat perhatian setelah menjadi sorotan publik.

Ia menginginkan laporan warga diverifikasi, ditangani, diinformasikan perkembangannya kepada pelapor, lalu diselesaikan sesuai hukum.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi dalam pemaparannya di DPR.

Janji itu akan diuji dalam pengalaman warga saat mendatangi polsek dan polres: apakah laporan diterima dan ditindaklanjuti, apakah pelapor tahu siapa yang menangani perkaranya, serta apakah perkembangan perkara disampaikan tanpa perlu berulang kali meminta penjelasan.

Polri sebenarnya telah memiliki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara.

Bareskrim juga menyediakan layanan daring untuk mengecek informasi tersebut menggunakan identitas pihak terkait dan nomor laporan polisi.

Keberadaan layanan itu memberi ukuran yang konkret untuk menilai pelaksanaan janji Suyudi di lapangan.

Suyudi memasukkan kepastian penanganan laporan, transparansi perkara, dan kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan ke dalam persoalan yang perlu dibenahi.

Menurutnya, keberhasilan Polri harus terlihat dari kemudahan warga melapor, kecepatan respons, kepastian perkara, perlindungan korban, dan penerapan hukum yang adil.

Dalam paparan program 100 harinya, Suyudi menyatakan akan memetakan kondisi Polri pada 30 hari pertama, menguji perbaikan pada hari ke-31 hingga ke-60, lalu menunjukkan hasil dan mengoreksi kekurangan pada hari ke-61 hingga ke-100.

Seusai dilantik, ia kembali menyebut peningkatan pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil sebagai prioritas.

Baca juga:  Palopo Raih Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Bagi warga yang laporannya tidak pernah viral, hasil pembenahan itu kelak dapat dinilai dari hal sederhana: laporan memperoleh respons dan pelapor mendapat kabar tentang perkembangan perkaranya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *