NASIONAL – Forum pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari sejumlah negara ASEAN menghasilkan pernyataan bersama bertajuk Bali Joint Statement atau Deklarasi Bali untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Kesepakatan tersebut lahir melalui ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Deklarasi itu dibacakan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta para delegasi dari kalangan organisasi pers, pimpinan media, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Forum tersebut turut melibatkan peserta dari sejumlah negara ASEAN dan Skotlandia untuk membahas tantangan perlindungan karya jurnalistik di tengah perubahan ekosistem informasi digital.
Pernyataan bersama itu menjadi langkah awal untuk mendorong pengakuan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik, penguatan regulasi hak cipta, serta pengaturan pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan pengembang AI secara lebih adil.
Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlanjutan industri pers di kawasan Asia Tenggara.
Komitmen pertama adalah pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai hasil ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Melalui pengakuan tersebut, karya jurnalistik diharapkan memperoleh perlindungan yang memadai sebagai hasil kerja profesional yang melibatkan proses peliputan, pengumpulan informasi, verifikasi, dan penyuntingan.
Komitmen kedua menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum hak cipta di masing-masing negara.
Para peserta forum mendorong penerapan serta pengembangan regulasi nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sementara itu, komitmen ketiga berfokus pada keadilan dalam pemanfaatan dan distribusi karya jurnalistik di ruang digital.
Forum mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap penggunaan, reproduksi, distribusi, serta perjanjian komersial yang melibatkan karya jurnalistik dan perusahaan platform digital.
Adapun komitmen keempat mendorong kerja sama lintas sektor di kawasan ASEAN, termasuk pembahasan mekanisme negosiasi kolektif serta pengembangan kebijakan yang dapat diterapkan untuk menghadapi tantangan teknologi digital.
Kerja sama tersebut diharapkan melibatkan jurnalis, perusahaan pers, pemerintah, organisasi profesi, serta perusahaan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi perusahaan media.
Menurutnya, upaya tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas yang dibutuhkan masyarakat.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin seusai membacakan deklarasi.
Ia menilai keberadaan jurnalisme yang sehat dan berkelanjutan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik serta mendukung kehidupan demokrasi.
Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem informasi yang adil, kredibel, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut positif lahirnya Deklarasi Bali sebagai bentuk komitmen bersama menghadapi tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi digital.
Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan dan platform digital menghadirkan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan satu negara.
Diperlukan kesamaan pandangan dan kerja sama regional agar perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta dapat diperkuat.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Ia menilai kerja sama regional penting untuk menjawab persoalan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, termasuk pemanfaatan konten tanpa izin maupun kompensasi yang memadai.
Melalui Deklarasi Bali, para peserta forum berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi industri pers sekaligus tetap mendukung perkembangan teknologi.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan berlanjut pada penyusunan peta jalan atau roadmap penguatan regulasi di masing-masing negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjembatani kepentingan perusahaan media, jurnalis, dan pengembang teknologi dalam pemanfaatan karya jurnalistik secara legal dan berkeadilan.
Meski demikian, Deklarasi Bali merupakan pernyataan komitmen bersama para peserta forum dan belum dengan sendirinya menjadi regulasi yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN.
Implementasinya masih memerlukan tindak lanjut melalui dialog, pengembangan mekanisme kerja sama, serta kebijakan sesuai sistem hukum masing-masing negara.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah konstituen Dewan Pers juga turut hadir, termasuk Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar.
Firdaus berharap forum dan kesepakatan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri pers di Indonesia.
Deklarasi Bali diharapkan menjadi pijakan bagi penguatan kerja sama regional untuk memastikan karya jurnalistik tetap memperoleh penghargaan dan perlindungan yang layak di tengah perkembangan platform digital serta kecerdasan buatan.
















