banner 970x250
Nasional

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasan Menko Polkam

19
×

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasan Menko Polkam

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasan Menko Polkam
Foto: BNPB
Example 468x60

NASIONAL – Pemerintah Indonesia belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah sebagai bencana nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih memiliki kemampuan untuk menangani kebakaran tersebut dengan sumber daya yang tersedia.

banner 300x600

Pernyataan itu disampaikan Dudung seusai rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla terus dilakukan dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur lainnya.

“Masalah penetapan bencana nasional, negara kita masih sanggup,” kata Dudung, Senin (19/10/2026).

Dudung menilai kemampuan pemerintah dalam mengerahkan sumber daya menjadi salah satu pertimbangan belum ditetapkannya status bencana nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang kerja sama dengan negara lain untuk memperkuat operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

Di tengah upaya pengendalian karhutla, Pemerintah Malaysia menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk mendukung operasi pemadaman di Indonesia.

Dudung mengatakan pemerintah menghargai tawaran tersebut. Namun, pengerahan bantuan internasional memerlukan koordinasi dan persiapan teknis agar dapat digunakan secara efektif.

Persiapan itu mencakup kebutuhan operasional di lapangan, termasuk ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), pengaturan personel, dan penyesuaian peralatan dengan kondisi lokasi kebakaran.

“Bukan masalah bantuannya, karena teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala ya, masalah distribusi BBM dan sebagainya,” ujar Dudung, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Menurutnya, penggunaan helikopter dan pengerahan personel dari luar negeri tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ketersediaan bantuan.

Pemerintah perlu memastikan seluruh dukungan dapat terintegrasi dengan operasi penanganan karhutla yang telah berlangsung.

Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerimaan bantuan dari negara-negara tetangga.

Baca juga:  Data Terbaru BNPB, 604 Korban Jiwa Banjir dan Longsor di Sumatera

Namun, persetujuan tersebut tidak berarti seluruh bantuan sudah tiba atau langsung beroperasi. Mekanisme pelaksanaan dan kebutuhan teknis masih perlu dikoordinasikan oleh instansi terkait.

Selain Malaysia, Singapura juga menyampaikan kesiapan memberikan dukungan terhadap penanganan karhutla di Indonesia.

Dudung mengatakan koordinasi mengenai bantuan dari Singapura akan melibatkan Kepala BNPB untuk membahas kebutuhan dan bentuk bantuan yang dapat digunakan.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti pentingnya kerja sama antarnegeri dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, dampak asap tidak hanya menjadi persoalan Indonesia, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara dan aktivitas masyarakat di negara tetangga.

Tito berpandangan bahwa kerja sama diperlukan untuk memperkuat pencegahan, mitigasi, dan penanganan karhutla agar dampaknya tidak semakin meluas.

Ia juga menyinggung langkah Singapura terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Tito, proses hukum yang dilakukan negara lain perlu dihormati sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla tetap memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum.

Penetapan status bencana nasional tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam mengendalikan suatu bencana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan status dan tingkat bencana.

Ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/08/2026).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Lima indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Baca juga:  PPATK Temukan Transaksi PETI Rp185 Triliun

Dengan demikian, penetapan status bencana nasional memerlukan penilaian berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan.

Sementara itu, BNPB menyatakan bahwa ketiadaan status bencana nasional tidak menghalangi pemerintah pusat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis untuk membantu daerah terdampak.

Langkah penanggulangan bencana tetap harus mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Pemerintah terus mengoordinasikan penanganan karhutla melalui berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta peningkatan upaya pengendalian kebakaran, termasuk penguatan personel dan sarana pemadaman di wilayah terdampak.

Dudung mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan karhutla dan terus melakukan evaluasi penanganan bersama instansi terkait.

Selain pemadaman, langkah pencegahan dan mitigasi dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang, terutama di kawasan yang rawan mengalami kekeringan dan kebakaran lahan.

Pemerintah juga masih perlu memastikan efektivitas pemanfaatan bantuan dari negara tetangga agar dapat memperkuat operasi yang telah berjalan.

Hingga pernyataan Dudung disampaikan pada Senin (19/10/2026), pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Meski demikian, operasi penanganan terus dilakukan dan koordinasi dengan negara-negara tetangga tetap terbuka sesuai kebutuhan di lapangan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *