HUKRIM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan penahanan tersebut melalui keterangan resmi kepolisian yang disampaikan kepada media.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf.
Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Menurut kepolisian, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Ahmad Yusuf memastikan penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah memaparkan perkembangan penyidikan perkara tersebut melalui konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/09/2026).
Dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polda Sulsel pada Rabu (07/10/2026), kepolisian menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Dalam proses tersebut, tim penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Baca Juga : Kasus Pungli PBG Gowa Bergulir, Kantor dan Rujab Bupati Digeledah
Lokasi penggeledahan meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman seseorang berinisial HA, serta rumah RP alias Oma.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Didik dalam rilis resmi Humas Polda Sulsel.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan kepolisian, terdapat empat rangkaian dugaan penyimpangan yang sedang didalami.
Pertama, dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, yang berkaitan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret. Penyidik mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, dugaan penerimaan uang terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring dan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa pada 2025.
Penyidik menduga sebagian dana dalam rangkaian tersebut digunakan untuk membeli rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, kepolisian juga mendalami dugaan permintaan dana sponsor dalam penyelenggaraan kegiatan Beautiful Malino.
Seluruh rangkaian tersebut masih merupakan dugaan yang menjadi materi penyidikan dan belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan rilis resmi Polda Sulsel, barang yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai Rp3,5 miliar.
Baca Juga : Surat untuk Bupati Gowa Tertahan Sebulan, Dugaan Sabotase Dilaporkan ke Polda Sulsel
Selain kedua rumah tersebut, satu unit mobil Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Dengan demikian, total nilai taksiran aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Meski demikian, penyitaan aset tersebut tidak otomatis menunjukkan besaran kerugian negara maupun membuktikan bahwa seluruh aset berasal dari tindak pidana. Keterkaitannya masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut ditangani melalui penyidikan bersama oleh Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan jajaran reserse kriminal Polres Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan langkah lanjutan setelah menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Langkah tersebut meliputi penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri, pengajuan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri, serta pemanggilan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri, sebagaimana dikutip dari rilis resmi Humas Polda Sulsel.
Kepolisian belum menyatakan adanya pihak lain yang terbukti melakukan perintangan penyidikan. Pendalaman tersebut masih dilakukan untuk memastikan fakta dan keterkaitan setiap pihak berdasarkan alat bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Husniah.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk tahapan hukum berikutnya.
Penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.
Husniah saat ini masih berstatus tersangka. Dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang disangkakan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses peradilan sebelum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti secara hukum.
















