banner 970x250
Nasional

Desil 9 dan 10 Terancam Tak Bisa Beli Pertalite, Siapa Saja yang Masuk?

13
×

Desil 9 dan 10 Terancam Tak Bisa Beli Pertalite, Siapa Saja yang Masuk?

Sebarkan artikel ini
Desil 9 dan 10 Terancam Tak Bisa Beli Pertalite, Siapa Saja yang Masuk?
Ilustrasi dispenser BBM Pertamina yang menyediakan Pertalite dan sejumlah jenis bahan bakar lainnya. Foto: Henri Aja/Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0
Example 468x60

NASIONAL – Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi atas.

Salah satu skema yang dibahas adalah tidak lagi memberikan akses BBM bersubsidi tersebut kepada keluarga yang masuk desil 9 dan desil 10.

banner 300x600

Rencana itu dibahas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Selasa (11/08/2026).

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku dan masih dalam tahap pengkajian.

“Kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas,” kata Purbaya, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Kelompok yang dipertimbangkan terkena pembatasan adalah desil 9 dan 10.

Pemerintah berharap penyaluran Pertalite dapat lebih diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak lagi banyak dinikmati kelompok dengan tingkat kesejahteraan tinggi.

Purbaya menjelaskan pembatasan tidak akan diterapkan sekaligus.

Pemerintah masih mempelajari mekanisme dan kesiapan sistem yang nantinya digunakan untuk memilah kelompok masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Menurutnya, sistem yang dimiliki Pertamina secara teknis dinilai cukup siap untuk mendukung pengendalian tersebut.

Bahlil juga menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan BBM bersubsidi.

Ia bahkan menggunakan mobil premium seperti BMW dan Mercedes-Benz sebagai contoh untuk menggambarkan persoalan ketepatan sasaran subsidi.

“Pakai BMW, Mercy, masa pakai minyak subsidi?” kata Bahlil, dikutip dari CNN Indonesia.

Meski mobil mewah ikut disinggung, rencana yang sedang dibahas pemerintah tidak semata-mata mengklasifikasikan penerima berdasarkan merek atau harga kendaraan.

Parameter yang disampaikan pemerintah dalam pembahasan terbaru justru mengarah pada tingkat kesejahteraan masyarakat, yakni desil 9 dan 10.

Istilah desil belakangan ikut menjadi perhatian setelah pemerintah mengungkap rencana pengendalian Pertalite tersebut.

Mengacu pada laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi.

Baca juga:  Babak Baru Tuduhan Ijazah Palsu: Polisi Tunjukkan Dokumen Asli, Roy Suryo Tetap Ragukan Keabsahannya

Variabel tersebut mencakup pekerjaan, pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Seluruh keluarga dibagi menjadi 10 kelompok, dengan masing-masing kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Dengan demikian, desil 9 dan 10 secara umum merepresentasikan 20 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi dalam pemeringkatan tersebut.

Pengelompokan itu merupakan bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah sebelumnya menggunakan DTSEN sebagai basis untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program bantuan sosial.

Data tersebut telah diperingkat mulai desil 1 hingga desil 10.

Desil juga tidak ditentukan hanya dari besarnya gaji seseorang.

Kondisi rumah, pekerjaan, pendidikan dan aset yang dimiliki keluarga ikut menjadi variabel dalam menentukan tingkat kesejahteraan.

Kementerian Sosial menyatakan status desil bersifat dinamis.

Masyarakat yang menilai data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme yang tersedia melalui aplikasi Cek Bansos.

Data tersebut selanjutnya dapat dihitung kembali secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Rencana pembatasan tersebut perlu dibedakan dengan kebijakan yang sudah berlaku.

Sampai pembahasan pemerintah pada Selasa (11/08/2026), Purbaya menyebut pengendalian Pertalite berdasarkan desil masih dikaji dan direncanakan dilakukan secara bertahap.

Artinya, masyarakat yang saat ini tercatat pada desil 9 atau 10 belum otomatis dilarang membeli Pertalite hanya berdasarkan pernyataan tersebut.

Pemerintah juga belum mengumumkan aturan final yang merinci kapan pembatasan berbasis desil mulai berlaku, mekanisme pengecekan di SPBU, maupun bagaimana data kesejahteraan akan digunakan dalam sistem pembelian BBM.

Bahlil mengatakan pembenahan diperlukan karena subsidi energi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah harus diarahkan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Baca juga:  Perampingan BUMN Berlanjut, Anak hingga Cucu Pertamina dan PLN Jadi Sasaran

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya memastikan harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan hingga akhir 2026.

Bahlil mengatakan kebijakan menjaga harga tersebut diarahkan agar masyarakat tetap terlindungi dari gejolak harga energi.

Dengan demikian, fokus pembahasan terbaru bukan menaikkan harga Pertalite bagi seluruh masyarakat, melainkan mempersempit kelompok yang dapat menikmati harga bersubsidi.

Wacana pembatasan Pertalite berdasarkan kondisi ekonomi juga mendapat tanggapan dari kalangan ekonom.

Direktur Kolaborasi Internasional Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah menilai subsidi akan lebih tepat sasaran apabila diarahkan kepada penerima manfaat dibandingkan diberikan melalui harga barang.

“Perlu bergeser subsidinya, dari subsidi barang, pindah ke subsidi orang,” kata Imaduddin, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Jumat (14/08/2026).

Menurutnya, subsidi melalui barang lebih sulit dikendalikan karena barang tersebut tetap dapat dibeli kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membayar harga keekonomian.

Subsidi langsung kepada orang dinilai memungkinkan pemerintah menentukan penerima secara lebih presisi.

Ia juga menilai reformasi subsidi energi memiliki tantangan karena kebijakan pengurangan subsidi kerap dikaitkan dengan kenaikan harga.

Karena itu, momentum penerapannya perlu dipertimbangkan dengan cermat.

Rencana pembatasan Pertalite bagi desil 9 dan 10 kini masih menunggu pematangan mekanisme pemerintah.

Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan mengubah pendekatan pengendalian BBM bersubsidi dari sekadar jenis kendaraan dan volume pembelian menuju penyaringan berdasarkan kondisi kesejahteraan penerimanya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *