NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan mengenai delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran penghinaan.
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya untuk mengadukan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Pengaduan tetap dapat disampaikan melalui kuasa hukum, tetapi harus berdasarkan kuasa khusus dari Presiden atau Wakil Presiden.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (12/08/2026).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP harus dimaknai bahwa tindak pidana pada Pasal 218 dan Pasal 219 “hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Dengan putusan tersebut, istilah yang lebih tepat secara hukum sebenarnya adalah pengaduan, bukan sekadar laporan polisi.
Sebab, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan sebagai delik aduan yang proses hukumnya bergantung pada kehendak pihak yang menjadi korban.
Persoalan utama yang dipersoalkan MK terletak pada rumusan Pasal 220 KUHP.
Sebelum putusan MK, Pasal 220 ayat (1) menyatakan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara ayat (2) menyebut pengaduan tersebut “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
MK menilai penggunaan kata “dapat” pada ayat tersebut membuka kemungkinan tafsir bahwa selain Presiden atau Wakil Presiden, pihak lain juga dapat membuat pengaduan.
Karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan baru agar tidak ada ketidakpastian mengenai siapa yang memiliki hak mengadukan dugaan penghinaan tersebut.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan penegasan itu diperlukan agar pihak lain tidak dapat memulai proses pidana hanya berdasarkan penilaiannya sendiri bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah dihina.
Dalam putusan MK disebutkan, tidak boleh terdapat ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Presiden atau Wakil Presiden tidak harus datang sendiri ke kepolisian apabila ingin mengadukan perkara tersebut.
“Pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur dalam pertimbangan putusan MK.
Dengan demikian, apabila ada pihak yang merasa sebuah unggahan media sosial, ucapan, tulisan, gambar atau bentuk ekspresi lainnya menghina Presiden, pihak tersebut tidak serta-merta memiliki kedudukan untuk mengadukannya menggunakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Proses hukum baru dapat dijalankan berdasarkan pengaduan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan tersebut, baik disampaikan sendiri maupun melalui kuasa khusus.
Pasal 218 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden yang dilakukan di muka umum.
Sementara Pasal 219 mengatur penyebarluasan materi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.
Bentuknya dapat berupa tulisan, gambar, rekaman maupun penyebaran melalui sarana teknologi informasi agar diketahui masyarakat.
Artinya, ketentuan tersebut juga dapat berkaitan dengan konten yang disebarkan melalui media sosial atau platform digital apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam KUHP.
Namun, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219.
Permohonan agar kedua ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak dikabulkan.
Perubahan yang diberikan Mahkamah berada pada Pasal 220 ayat (1), terutama untuk memastikan siapa yang berhak membuat pengaduan.
Putusan MK juga penting karena membedakan penghinaan dengan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (2) KUHP memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan klausul kepentingan umum dan pembelaan diri merupakan pembatas agar perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan hingga menutup kebebasan berekspresi warga negara.
Mahkamah menjelaskan ketentuan itu memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan publik, pengawasan terhadap kekuasaan dan perlindungan kepentingannya sendiri tanpa serta-merta terkena pidana.
Penjelasan Pasal 218 juga menempatkan kritik sebagai bagian dari pengawasan, koreksi, dan pemberian saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP tidak dirancang untuk melarang kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kementerian Hukum menyebut aturan tersebut dibatasi sebagai delik aduan untuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
Menurut MK, konstruksi delik penghinaan Presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan pasal secara luas dan berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi.
KUHP yang berlaku sekarang mengubah pendekatan tersebut menjadi delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat begitu saja menjalankan proses perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
Masalahnya, rumusan Pasal 220 sebelumnya belum memberikan ketegasan penuh bahwa hak mengadu eksklusif berada pada Presiden atau Wakil Presiden.
MK kemudian menyatakan penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak lain menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai apakah suatu perkataan atau ekspresi telah menghina Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut juga memiliki konteks historis.
MK pada 2006 pernah membatalkan ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama, antara lain karena pasal saat itu dinilai rentan menimbulkan ketidakpastian antara kritik, protes, pendapat dan penghinaan.
Ketika KUHP nasional mulai berlaku pada 2026, pemerintah mempertahankan delik penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tetapi mengubah konstruksinya, antara lain dengan menjadikannya delik aduan dan memberikan pengecualian untuk kepentingan umum serta pembelaan diri.
Kini, melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK semakin mempersempit pintu pengaduan: hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat menentukan apakah dugaan penghinaan terhadap dirinya akan dibawa ke proses hukum, baik dengan mengadu secara langsung maupun memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
















