banner 970x250
Nasional

Diwarnai Isak Tangis Bahagia, Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan PRT

×

Diwarnai Isak Tangis Bahagia, Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan PRT

Sebarkan artikel ini
Foto: Setneg
Example 468x60

NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa (21/04/2026).

banner 300x600

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para peserta Rapat Paripurna.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan “Setuju” secara serentak oleh seluruh peserta rapat.

Momen ketuk palu itu pun seketika diiringi oleh riuh tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah, menekankan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja rumah tangga maupun pihak pemberi kerja (majikan).

Regulasi ini dirancang khusus untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga.

“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Supratman.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam regulasi baru ini, jelas Supratman, meliputi sistem perekrutan dan batasan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis.

Undang-undang ini juga mempertegas rincian hak serta kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan perusahaan agen penempatan PRT.

Baca juga:  Dianggap Rendahkan Adat Rambu Solo, Pandji Pragiwaksono Dikecam Keras Masyarakat Toraja

Selain itu, UU PPRT turut mengatur pengadaan pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja aktif, perizinan berusaha bagi perusahaan penyalur, pembinaan dan pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga pelibatan peran serta masyarakat dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.

Supratman menambahkan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban mutlak pemerintah di bidang ketenagakerjaan guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang dimandatkan oleh konstitusi.

“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, atas nama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan mengawal proses pembentukan UU PPRT hingga tuntas.

“Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun elektronik, serta seluruh komponen bangsa,” tandasnya.

Turut hadir mewakili unsur pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *