banner 970x250
Daerah

DPRD Palopo Tetapkan 11 Ranperda dan Rekomendasi LKPj 2024

19
×

DPRD Palopo Tetapkan 11 Ranperda dan Rekomendasi LKPj 2024

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, bersama Pj Wali Kota Palopo H Firmanza DP.(Jun)
Example 468x60

PALOPO, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Kamis, (24/4/2025).

Selain itu, DPRD Kota Palopo juga mengesahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

banner 300x600

Penetapan ini dilakukan dalam dua agenda Rapat Paripurna yang digelar secara beruntun di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I H. Harizal A. Latif, serta dihadiri oleh Pj Wali Kota Palopo H Firmanza DP, Pj Sekretaris Daerah, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, staf ahli, para camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pokok-Pokok Pikiran DPRD Palopo Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Sebanyak 11 Ranperda ditetapkan, meliputi peraturan strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2030, perubahan dan penetapan APBD untuk tahun anggaran 2025 dan 2026, serta pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.

Ranperda lainnya mencakup pengaturan insentif investasi, penanaman modal, persetujuan bangunan gedung, pelayanan jemaah haji, hingga perlindungan hak masyarakat adat serta penanganan masalah sosial seperti anak jalanan dan ketertiban umum.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palopo menyampaikan bahwa seluruh Ranperda yang ditetapkan diharapkan segera dibahas secara intensif dan disahkan tepat waktu demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Dengan komitmen dan rasa tanggung jawab bersama, kami berharap seluruh Ranperda ini menjadi produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Palopo,” ujar Firmanza.

Semarak Takbiran dan Malam Lebaran di Palopo

Terkait penetapan rekomendasi atas LKPj Tahun Anggaran 2024, Firmanza menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

Baca juga:  Kepala Daerah Terpilih Diminta Jaga Siri' na Pacce

Ia menilai masukan dari DPRD sebagai bagian penting dari fungsi pengawasan dan bentuk kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif.

“Rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan program pembangunan ke depan. Kami akan menindaklanjuti setiap catatan dan saran secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Ia juga memberikan instruksi kepada Pj Sekda dan seluruh jajaran perangkat daerah untuk mencermati dan segera menindaklanjuti setiap poin penting dalam rekomendasi DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Palopo, menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif.

Example 300x600
Example 120x600
Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *