banner 970x250
Daerah

HGB Berakhir, Pemkot Palopo Tertibkan Ruko di Terminal Dangerakko

4
×

HGB Berakhir, Pemkot Palopo Tertibkan Ruko di Terminal Dangerakko

Sebarkan artikel ini
HGB Berakhir, Pemkot Palopo Tertibkan Ruko di Terminal Dangerakko
Example 468x60

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo mulai menertibkan dan mengosongkan aset daerah berupa rumah toko (ruko) yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir di kawasan Terminal Dangerakko, Selasa (15/09/2026).

Penertiban diawali dengan apel persiapan pengosongan ruko yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo Andi Poci.

banner 300x600

Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa berlaku sertifikat HGB di kawasan Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal Dangerakko.

Berdasarkan data teknis Pemkot Palopo, terdapat 12 unit ruko dengan masa berlaku HGB yang telah berakhir.

Dari jumlah tersebut, enam unit masih dalam proses penyelesaian administrasi dan mediasi.

Sementara pada pelaksanaan penertiban Selasa, pemerintah menargetkan pengosongan dua unit ruko.

Pemkot Palopo menyatakan proses penertiban telah melalui sejumlah tahapan, termasuk prosedur hukum dan sosialisasi secara bertahap kepada pihak terkait.

Dalam arahannya, Andi Poci meminta personel gabungan yang bertugas tetap profesional dan menjaga situasi kondusif selama proses pengosongan berlangsung.

Pendekatan komunikatif dan persuasif juga diminta tetap dikedepankan terhadap pemilik maupun penghuni ruko.

“Diharapkan kepada seluruh petugas agar bekerja dengan baik, terukur, dan tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jaga komunikasi serta koordinasi yang harmonis dengan pihak pemilik sebelumnya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Andi Poci.

Ia juga meminta seluruh barang yang berada di dalam ruko didata dan didokumentasikan sebelum dipindahkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengosongan dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah potensi perselisihan.

“Apapun barang yang ada di dalam ruko tersebut wajib didokumentasikan dengan jelas dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengosongan sebelum tindakan pengangkatan dilakukan. Ini sangat penting untuk menghindari potensi perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Baca juga:  Pesan Dirjen Bina Keuangan Daerah: Pengelolaan APBD Harus Efisien dan Responsif

Andi Poci juga meminta seluruh unsur yang terlibat menjaga koordinasi agar proses penertiban berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

Proses pengosongan melibatkan tim gabungan lintas instansi.

Unsur yang hadir antara lain perwakilan Polres Palopo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Satpol PP Kota Palopo, Kecamatan Wara, Kelurahan Dangerakko, Satlantas Polres Palopo, serta Dinas Perhubungan Kota Palopo.

Pemkot Palopo belum merinci jadwal pengosongan terhadap ruko lainnya yang HGB-nya telah berakhir.

Enam unit yang masih berada dalam tahap administrasi dan mediasi juga belum disebut akan ditertibkan dalam waktu yang sama.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *