PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis pada Rabu (10/12/2025).
Rapat ini membahas tiga agenda utama, yakni penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi usul inisiatif DPRD, persetujuan bersama terhadap enam jenis Ranperda, serta penetapan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh Wali Kota Palopo, Naili Trisal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, telah ditetapkan 11 rancangan Perda.
Dari jumlah tersebut, empat bersifat wajib dan tujuh lainnya merupakan bersifat pilihan atau delegasi.
“Enam Ranperda telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Naili Trisal.
Ia menambahkan bahwa pembahasan juga telah dilakukan di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Palopo serta difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tersisa satu jenis Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2025,” lanjutnya.
Adapun enam Ranperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi. Bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, dan mendorong masuknya pelaku usaha dengan berpedoman pada asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
2. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Jamaah Haji. Hadir untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji, terutama dalam aspek pembinaan, pelayanan, kenyamanan, dan perlindungan.
3. Ranperda tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menjadi fondasi tata kelola pembangunan fisik untuk menjamin standar keselamatan, kenyamanan, keandalan, serta tertib tata ruang.
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Menegaskan peran pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga koordinasi penegakan aturan menjadi lebih terarah dan efektif.
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Memperkuat tata kelola investasi yang berdaya saing serta memastikan kegiatan penanaman modal memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
6. Ranperda tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Memiliki nilai historis dan sosiologis yang menegaskan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat, serta memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak tradisional dan nilai budaya Tana Luwu.
Naili Trisal menegaskan bahwa penetapan keenam Perda ini adalah langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kota Palopo berjalan terarah dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan sosialisasi.
“Saya meminta kepala perangkat daerah dan pemrakarsa agar segera mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, serta melakukan koordinasi lintas sektor dan menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana agar implementasinya berjalan efektif,” pungkas Naili Trisal.
Kegiatan paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam Ranperda serta penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plh. Sekda Kota Palopo, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

















