banner 970x250
Daerah

Pemkot Palopo Bakal Tertibkan Kabel Fiber Optik, Targetkan Kajian Rampung Desember 2026

24
×

Pemkot Palopo Bakal Tertibkan Kabel Fiber Optik, Targetkan Kajian Rampung Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkot Palopo Bakal Tertibkan Kabel Fiber Optik, Targetkan Kajian Rampung Desember 2026
Example 468x60

PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan, mulai menyiapkan langkah penataan jaringan kabel fiber optik yang dinilai semrawut di sejumlah wilayah kota.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah.

banner 300x600

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal Penataan Kabel Optik Udara sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palopo Tahun 2027 dan Estetika Kota, yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Palopo, Kamis (15/10/2026).

Rapat dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Andi Poci, bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Penataan ini dilakukan untuk mengatasi jaringan kabel yang tidak tertata dengan baik, sekaligus meningkatkan estetika perkotaan dan mengurangi potensi bahaya bagi masyarakat.

Andi Poci mengatakan, pemerintah daerah perlu menyusun konsep penataan secara matang sebelum mengambil langkah terhadap jaringan kabel yang telah terpasang.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan merapikan kabel. Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek hukum, teknis, serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota.

“Penataan ini harus dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, teknis, maupun kesesuaiannya dengan RDTR dan estetika kota. Kita perlu menyiapkan pedoman yang jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Andi Poci.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait mempercepat penyusunan kajian dan rekomendasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Tahapan perencanaan ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember 2026.

Selain itu, Pemkot Palopo akan membangun komunikasi dengan perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi agar penataan dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kota Palopo, Hamsir Hamid, mengungkapkan bahwa penataan kabel fiber optik memiliki tantangan tersendiri.

Baca juga:  Naili Trisal: Jadikan Idul Adha Momentum Tingkatkan Solidaritas dan Pembangunan Palopo

Salah satu persoalan yang dihadapi adalah banyaknya kabel yang terpasang di sejumlah titik, sementara status penggunaannya belum teridentifikasi secara menyeluruh.

“Di antara sekian banyak kabel optik yang terpasang, kita belum mengetahui secara pasti mana yang masih berfungsi dan mana yang tidak. Karena itu, diperlukan langkah penataan yang terencana, disertai kajian dan dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan,” jelas Hamsir.

Menurutnya, karakteristik kabel fiber optik berbeda dengan jaringan listrik sehingga membutuhkan pendekatan teknis tersendiri dalam proses penataan.

Pemerintah daerah juga perlu mengetahui kepemilikan dan status penggunaan setiap jaringan sebelum menentukan tindakan yang akan dilakukan.

Hamsir menyebutkan, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah pembangunan jaringan kabel bawah tanah.

Dalam konsep tersebut, pemerintah daerah dapat mengkaji penyediaan jalur khusus sebagai infrastruktur bersama yang digunakan oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi.

Selain membuat jaringan lebih tertata, skema tersebut juga berpotensi memberikan pemasukan bagi daerah melalui pemanfaatan infrastruktur.

Namun, Hamsir menjelaskan bahwa kemungkinan tersebut masih memerlukan kajian, terutama menyangkut dasar hukum dan mekanisme pengelolaannya.

Dengan demikian, pembangunan jaringan bawah tanah belum menjadi keputusan akhir pemerintah daerah.

Penataan kabel juga diharapkan dapat mengurangi risiko keselamatan, terutama akibat kabel yang menjuntai atau pemasangan jaringan yang tidak tertib.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kominfo SP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR-Perkim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Bagian Administrasi Pembangunan Setda, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam pertemuan itu, setiap perangkat daerah diminta menyusun analisis sesuai tugas dan kewenangannya.

Kajian yang disiapkan mencakup aspek hukum, teknis, tata ruang, hingga kemungkinan penyusunan desain dan peta jaringan kabel.

Baca juga:  Ombudsman Sulsel Temui Wali Kota Palopo, Tiga Instansi Jadi Lokus Penilaian Pelayanan Publik

Dinas Kominfo SP Kota Palopo ditunjuk sebagai koordinator utama untuk menghimpun hasil kajian sekaligus memantau perkembangan penyusunan rencana penataan.

Hasil analisis tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan melakukan pembahasan bersama perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.

Pemkot Palopo juga berencana menggelar rapat lanjutan setelah seluruh perangkat daerah menyelesaikan kajiannya.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penataan jaringan fiber optik dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengabaikan kepastian hukum, kebutuhan layanan telekomunikasi, serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *