banner 970x250
Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Perekrutan Tentara Rusia, 58 WNI Jadi Korban

20
×

Polisi Bongkar Sindikat Perekrutan Tentara Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Sindikat Perekrutan Tentara Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Foto: Humas Polresta Bengkulu
Example 468x60

NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia.

Sebanyak 58 orang teridentifikasi sebagai korban, sementara 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

banner 300x600

Para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming kontrak kerja bernilai ratusan juta rupiah dan gaji bulanan hingga Rp50 juta.

Namun, sejumlah korban yang telah diberangkatkan justru tidak memperoleh penghasilan sesuai dengan janji perekrut.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut menawarkan kontrak kerja sebesar Rp400 juta.

Selain nilai kontrak yang besar, calon pekerja juga dijanjikan gaji Rp40 juta hingga Rp50 juta setiap bulan, tunjangan anak sekitar Rp3 juta, serta berbagai bonus dan fasilitas lainnya.

Tawaran tersebut disebarkan melalui media sosial dan pamflet lowongan pekerjaan dengan mencantumkan nominal penghasilan dalam dolar Amerika Serikat.

Namun, menurut Rita, kenyataan yang dialami korban setelah tiba di Rusia jauh berbeda dari penawaran awal.

“Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini,” kata Rita, sebagaimana dikutip dari detikNews, Senin (02/11/2026).

Penyidik menemukan bahwa para perekrut memanfaatkan besarnya tawaran penghasilan untuk menarik minat masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Dalam sejumlah kasus, calon korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.

Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran dan menjalani pelatihan militer sebelum berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Baca Juga : Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Baca juga:  Putusan MK Larang Polri Jabat Posisi Sipil Tuai Kritik

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil penanganan lima laporan polisi oleh Bareskrim dan sejumlah kepolisian daerah.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (02/11/2026), sebanyak 58 orang teridentifikasi sebagai korban dari lima perkara tersebut.

Rinciannya, lima korban dalam salah satu perkara yang ditangani Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dari keseluruhan korban tersebut, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

Sementara itu, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Tiga di antaranya merupakan warga negara asing, yakni dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.

Penyidik juga masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain tawaran kontrak senilai Rp400 juta yang diungkap Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri menemukan modus perekrutan lainnya dengan janji bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta.

Dalam penawaran tersebut, korban juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Polisi menemukan bahwa perekrutan dilakukan melalui berbagai platform digital, termasuk TikTok, Facebook, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan.

Para perekrut menawarkan proses keberangkatan ke Rusia dengan persyaratan yang relatif sederhana.

Calon korban diminta mengirimkan dokumen pribadi berupa paspor dan KTP untuk diproses oleh jaringan perekrut.

Baca Juga : Rahayu Saraswati Minta Pengusaha Tak Gunakan AI untuk Menggantikan Pekerja

Dalam salah satu perkara yang ditangani Bareskrim, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga berperan merekrut dan menampung calon korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen yang berada di Rusia.

Baca juga:  Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, 14 Proyek Mulai Digulirkan

Dari tujuh korban yang teridentifikasi dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyidik juga menemukan penggunaan visa turis untuk memberangkatkan calon korban, bukan visa kerja yang sesuai dengan tujuan penempatan mereka.

Setibanya di Rusia, korban disebut menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diarahkan menandatangani kontrak dan mengikuti pelatihan militer.

Nurul Azizah mengingatkan masyarakat bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji dan bonus dalam jumlah besar dapat menjadi modus perdagangan orang, terutama apabila proses perekrutannya tidak melalui prosedur resmi.

Menurutnya, korban berisiko ditempatkan di wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, maupun jaminan keselamatan.

Dalam penjelasan resmi Polri, penyidik menilai terdapat dugaan unsur tipu muslihat, pemanfaatan kerentanan ekonomi, serta pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.

Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan WNI yang telah diberangkatkan.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” ujar Nurul, dikutip dari keterangan resmi Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar tanpa kejelasan identitas perekrut, jenis pekerjaan, dan dokumen keberangkatan.

Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan paspor maupun KTP kepada pihak yang tidak dapat membuktikan legalitasnya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *