NASIONAL – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama masa reses.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target pengesahan regulasi paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan jadwal telah disepakati bersama pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
Sejumlah agenda yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November dimajukan ke masa reses.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman, dikutip dari ANTARA, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, percepatan diperlukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan DPR.
Komisi III juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi, dosen, advokat, hingga kalangan cendekiawan.
Habiburokhman menyebut sekitar 20 elemen masyarakat telah dijadwalkan memberikan masukan melalui rangkaian RDPU.
DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung untuk menyampaikan pandangan secara tertulis.
Baca Juga : Prabowo Belum Beri Lampu Hijau Perubahan Definisi Korupsi
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Dalam RDPU pada Selasa (27/10/2026), Habiburokhman memperkirakan Komisi III telah menggelar sekitar 60 pertemuan untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
Masih ada sekitar 23 agenda berikutnya yang direncanakan untuk mendengarkan pandangan berbagai pihak.
Rapat tersebut turut menghadirkan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), serta pakar Yadi Surya Diputra.
Habiburokhman mengatakan pembentukan regulasi perampasan aset harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, politik, dan kebutuhan hukum Indonesia.
DPR tidak ingin ketentuan yang disusun sekadar mengikuti praktik negara lain tanpa menyesuaikannya dengan keadaan nasional.
Selain mempercepat RDPU, Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua, sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, dipercaya menjadi wakil ketua.
Pembentukan Panja tersebut disepakati dalam rapat internal pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi pada Senin (26/10/2026).
Baca Juga : Bersih-bersih Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Pecat Ratusan Oknum Nakal
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (06/10/2026).
Setelah penetapan tersebut, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Tahapan itu dijadwalkan berlangsung pada masa persidangan yang dimulai 10 November 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga memastikan lembaganya menargetkan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Meski pembahasan dipercepat, sejumlah aspek dalam rancangan aturan itu masih memerlukan pendalaman, terutama terkait mekanisme penelusuran aset, perlindungan hak kepemilikan, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam RDPU pada Senin (26/10/2026), anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menyoroti pentingnya penelusuran aset secara cermat agar proses perampasan tidak menimbulkan kriminalisasi.
Sementara itu, Soedeson Tandra mengingatkan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, khususnya masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat perangkat hukum dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, DPR juga menghadapi tuntutan agar ketentuan tersebut tidak membuka ruang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
















