Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga mengorganisir pemotongan dana program melalui pungutan “komitmen fee” hingga puluhan juta rupiah kepada kelompok tani.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Luwu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Lima tersangka yang ditetapkan yakni MF merupakan mantan anggota DPR RI Dapil III Sulsel, Z yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu. Tersangka selanjutnya M ARA dan AR.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana bantuan program P3-TGAI dengan cara menekan ketua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan pembangunan irigasi diduga diwajibkan menyetor uang komitmen atau “fee” sekitar Rp35 juta per titik program.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa pihak lain memberikan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan program P3-TGAI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, dalam press conference, di Kantor Kejari Luwu, Kamis, (5/3/2025).
Praktik tersebut diduga merugikan masyarakat petani karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan irigasi justru dipotong, sehingga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan fisik.
Muhandas Ulimen, menyebutkan dalam penyidikan terungkap bahwa program P3-TGAI diusulkan melalui jalur aspirasi DPR RI.
“Salah satu tersangka diduga meminta pihak lain mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan bantuan irigasi,” ungkap Kajari Luwu.
“Kelompok yang ingin diusulkan dalam program tersebut disebut harus menyetorkan uang muka atau fee terlebih dahulu,” sambung Kajari Luwu.
Selanjutnya, pihak lain ditugaskan untuk mencari dan mengkoordinasikan kelompok tani yang bersedia menyetor dana tersebut.
“Nilai fee yang diminta berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per kelompok.
Jika kelompok tani tidak sanggup membayar, program irigasi tersebut diduga akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut,” sebut Kajari Luwu, Muhandas Ulimen,
Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan dan produktivitas pertanian.
Pada tahun 2024, Kabupaten Luwu mendapatkan 152 titik kegiatan P3-TGAI dengan nilai Rp225 juta per titik.
Dari total tersebut, Rp195 juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang dikelola kelompok P3A, sedangkan Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Dengan jumlah tersebut, total anggaran program P3-TGAI di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
















