banner 970x250
Hukrim

Eks Kepala dan Dua Waka BGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

10
×

Eks Kepala dan Dua Waka BGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Foto: Tangkapan Layar/Ist
Example 468x60

HUKRIM – Pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026 tercoreng oleh skandal tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama.

banner 300x600

Langkah penegakan hukum ini diumumkan secara langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (03/06/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut digiring keluar dari Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Ketiganya memilih bungkam tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu, sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Sebelumnya, aparat Kejagung juga telah melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor BGN sejak dini hari untuk menyita sejumlah dokumen penting.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers.

Hasil penyelidikan membongkar serangkaian modus kejahatan struktural yang dirancang oleh para tersangka.

Salah satu praktik lancung yang paling mencolok adalah manipulasi penunjukan yayasan mitra untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan yang ditunjuk diketahui tidak memenuhi syarat administrasi, namun tetap diloloskan melalui rekayasa verifikasi di portal mitra karena berafiliasi langsung dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Baca juga:  Prabowo Copot Kepala BGN

Dari manipulasi ini, aliran dana insentif bernilai miliaran rupiah diduga mengalir setiap harinya.

Tingkat kerugian negara semakin membengkak akibat ulah para tersangka yang secara melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai fantastis, mulai dari pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” beber Syarief menjelaskan modus tersangka.

Merespons turbulensi hukum ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihak pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses investigasi kepada aparat Kejagung.

Ia kembali mengingatkan bahwa Presiden selalu mewanti-wanti seluruh jajaran pejabat negara agar menjauhi segala bentuk praktik rasuah.

Melihat kondisi kelembagaan yang memerlukan pembenahan segera, Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat.

Setelah melakukan evaluasi mendalam selama 1,5 tahun terakhir, Presiden resmi memberhentikan ketiga tersangka dari jajaran pimpinan BGN sehari sebelum penahanan mereka, tepatnya pada hari Selasa (02/06/2026).

Guna memastikan program MBG tetap berjalan optimal, tongkat komando BGN kini dipercayakan kepada Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan, dengan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *