banner 970x250
Daerah

Perumda Pasar Makassar Raya Segel 308 Kios di Pasar Kerung-Kerung Akibat Tunggakan Retribusi

10
×

Perumda Pasar Makassar Raya Segel 308 Kios di Pasar Kerung-Kerung Akibat Tunggakan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Perumda Pasar Makassar Raya Segel 308 Kios di Pasar Kerung-Kerung Akibat Tunggakan Retribusi
Example 468x60

MAKASSAR – Upaya menciptakan iklim perniagaan yang tertib dan taat administrasi terus digalakkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya.

Sebagai wujud ketegasan dalam mengelola aset daerah, tim gabungan mengambil langkah berani dengan menutup paksa ratusan tempat usaha yang bermasalah di kawasan Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar.

banner 300x600

Penertiban skala besar ini dieksekusi secara resmi di lapangan pada Rabu (01/07/2026).

Operasi penertiban ini tidak main-main, menyasar sedikitnya 308 titik yang meliputi kios, los, hingga hamparan lapak pedagang.

Tindakan tegas tersebut terpaksa diambil lantaran para pengelola tempat usaha tersebut tercatat mengabaikan kewajiban pembayaran retribusi dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni mencapai delapan hingga sembilan tahun.

Tidak hanya soal penunggakan iuran, petugas juga menemukan fakta bahwa sejumlah lapak telah beralih fungsi dan tidak lagi digunakan sesuai dengan peruntukan operasional aslinya.

Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Tim Ketertiban bersama Tim Perencanaan Perumda Pasar Makassar Raya.

Mereka turun dengan pengawalan ketat dari aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh. Said, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan daerah dalam menerapkan tata kelola pasar yang profesional, adil, dan terbebas dari pelanggaran aturan.

“Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ungkap Muh. Said memberikan penjelasan.

Tindakan penutupan sementara ini sepenuhnya berlandaskan pada regulasi yang sah.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul, merinci bahwa dasar hukum eksekusi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 terkait petunjuk teknis pengurusan pasar.

Baca juga:  Perbedaan Sikap Warga Warnai Sosialisasi Pengadaan Tanah Bandara Bua

“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara. Setelah seluruh kewajibannya diselesaikan, tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” papar Muh. Jaenul membeberkan mekanisme sanksi tersebut.

Pelaksanaan operasi ini bukannya tanpa hambatan.

Gesekan kecil sempat terjadi ketika sejumlah warga dan pedagang yang menempati kios melayangkan protes dan menolak penyegelan.

Beruntung, ketegangan tersebut tidak berlangsung lama.

Setelah tim melakukan pendekatan persuasif, dialog terbuka, serta memberikan pemahaman terkait landasan hukum dan solusi penyelesaian tunggakan, warga akhirnya melunak. Situasi pun kembali kondusif.

Para pedagang yang terdampak penertiban menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan urusan kewajiban finansial mereka langsung di Kantor Perumda Pasar Makassar Raya.

Melalui langkah tegas ini, otoritas pengelola pasar berharap seluruh pedagang dapat lebih disiplin mematuhi aturan main demi terciptanya pusat roda ekonomi kerakyatan yang transparan, akuntabel, dan nyaman bagi semua pihak.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *