banner 970x250
Daerah

Pemkot dan Pengadilan Agama Makassar Bersinergi Lindungi Hak Anak

7
×

Pemkot dan Pengadilan Agama Makassar Bersinergi Lindungi Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Pemkot dan Pengadilan Agama Makassar Bersinergi Lindungi Hak Anak
Makassar, Andi Zulkifly, saat menerima audiensi PA Kelas IA Makassar di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar.(ist)
Example 468x60

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar menggelar Sidang Terpadu Perwalian Anak bagi anak-anak panti asuhan dan anak yatim yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Program tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak, khususnya dalam bidang pendidikan, administrasi kependudukan, dan perlindungan sosial.

banner 300x600

Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat menerima audiensi PA Kelas IA Makassar di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Kamis (20/8/2026).

“Tentu ini bagian dari pelayanan Pemerintah Kota Makassar. Ini juga berkaitan dengan peran DP3A dalam memastikan anak yatim dan anak terlantar mendapatkan hak-haknya, termasuk jangan sampai ada yang putus sekolah,” ujar Zulkifly.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya.

Zulkifly meminta seluruh perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan terhadap anak-anak yang berada di panti asuhan, termasuk memastikan status perwalian mereka.

Menurutnya, anak-anak yang belum memiliki wali resmi perlu segera difasilitasi agar proses penetapan perwalian dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama.

“Kita bisa mengecek anak-anak panti terkait status perwaliannya. Jika belum resmi, akan kita hubungkan dengan Pengadilan Agama agar prosesnya dapat dipercepat,” katanya.

Mantan Camat Ujung Pandang itu juga mengungkapkan bahwa persoalan perwalian masih menjadi hal yang relatif baru dalam administrasi kependudukan.

Selama ini, sistem administrasi lebih banyak mengakomodasi status orang tua dibandingkan status wali.

“Selama ini yang dikenal dalam administrasi kependudukan adalah orang tua, bukan wali. Karena itu, terkait perwalian ini kami akan berkoordinasi untuk menyusun mekanisme dan tata cara yang tepat,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkot dan FKIJK Sulselbar Beri Santunan untuk Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar

Sementara itu, Sekretaris PA Kelas IA Makassar, Yusran, menjelaskan bahwa Sidang Terpadu Perwalian Anak bertujuan memberikan legalitas hukum terhadap status perwalian, pengangkatan anak, maupun hak asuh anak-anak panti yang tidak memiliki orang tua.

“Ada dua tujuan utama audiensi ini. Pertama, membahas program sidang terpadu bagi anak-anak panti yang tidak memiliki orang tua. Ini terkait penetapan perwalian, pengangkatan anak, maupun hak asuh yang dilegalkan secara hukum,” ujar Yusran.

Ia menegaskan, kepastian hukum mengenai status perwalian sangat penting karena berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak anak, termasuk akses pendidikan dan pengurusan administrasi kependudukan.

Untuk mendukung program tersebut, PA Kelas IA Makassar membutuhkan sinergi dengan Pemkot Makassar, terutama melalui Dinas Sosial, DP3A, dan Disdukcapil dalam proses pendataan anak-anak panti.

Selain itu, Pemkot juga diharapkan dapat membantu penyediaan lokasi pelaksanaan sidang serta dukungan transportasi bagi majelis hakim.

“Secara teknis, kami berharap Dinsos dan DP3A dapat membantu pendataan. Momentum Agustus ini kami harapkan menjadi langkah bagi anak-anak panti untuk merdeka dari persoalan administrasi dan memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Program Sidang Terpadu Perwalian Anak tersebut ditargetkan mulai dipersiapkan pada Agustus 2026.

Dalam audiensi yang sama, PA Kelas IA Makassar juga mengusulkan pembangunan drainase di depan kantor mereka yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Menurut Yusran, kawasan tersebut kerap mengalami genangan saat hujan deras karena belum memiliki sistem drainase yang memadai.

“Kami meminta pembangunan drainase dari pintu masuk hingga keluar area kantor. Saat hujan, air menggenangi kawasan hingga ke permukiman warga dan dikhawatirkan dapat mengancam struktur pagar kantor,” ungkapnya.

Menanggapi usulan tersebut, Sekda Makassar menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, dan kewenangan yang berlaku.

Baca juga:  Peringati Hari Jadi Kabupaten Luwu ke-67, Pemkab dan Pemangku Adat Gelar Maddoja Roja

Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status jalan dan kemungkinan penanganannya melalui kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau memang menjadi kewenangan pemerintah kota, tentu menjadi tanggung jawab kita untuk menanganinya. Saya berharap Dinas PU segera melihat kondisi di lapangan dan memasukkannya dalam perencanaan pembangunan,” pungkas Zulkifly.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *