banner 970x250
Metro

Puing Kebakaran Pasar Pa’baeng-baeng Mulai Dibersihkan

1
×

Puing Kebakaran Pasar Pa’baeng-baeng Mulai Dibersihkan

Sebarkan artikel ini
Puing Kebakaran Pasar Pa’baeng-baeng Mulai Dibersihkan
Example 468x60

MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar Raya mulai melakukan pembersihan dan pembenahan Pasar Pa’baeng-baeng setelah kebakaran melanda kawasan tersebut pada Rabu (02/09/2026) dini hari.

Sejumlah pegawai bersama tim Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar dikerahkan untuk membersihkan area terdampak kebakaran dan menyingkirkan puing-puing yang masih berserakan.

banner 300x600

Petugas juga membantu pedagang memilah barang dagangan yang masih dapat diselamatkan dari lokasi kebakaran.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya Rusli Patara mengatakan pembersihan dilakukan untuk mempercepat pemulihan sehingga pedagang dapat kembali menggunakan lapaknya.

“Yang jelas bagaimana supaya pasar ini bisa kembali dioperasikan dan digunakan kembali oleh pedagang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat masalah pembersihan dan pembenahan ini bisa terselesaikan, sehingga pedagang bisa kembali berjualan dan perekonomian mereka kembali lancar,” ujar Rusli di sela kegiatan kerja bakti.

Selain melakukan pembersihan, Perumda Pasar Makassar berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menangani kerusakan pascakebakaran.

Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar yang akan melibatkan Satgas PU dalam penanganan fisik dan infrastruktur di kawasan pasar.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Sosial serta instansi terkait lainnya.

“Saat ini yang kita pikirkan adalah bagaimana Perumda Pasar terus menjalin komunikasi intensif dengan beberapa dinas terkait untuk mempercepat proses perbaikan pasar kita. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kami kepada masyarakat dan pedagang,” kata Rusli.

Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya Irfan Darmawan turut memantau kegiatan di lokasi dan mengikuti pembersihan area terdampak.

Perumda Pasar menargetkan proses pembersihan dan pembenahan dapat dilakukan secepatnya agar aktivitas perdagangan di bagian pasar yang terdampak dapat kembali berjalan.

Namun, dari keterangan yang tersedia belum disebutkan berapa jumlah lapak yang terdampak, nilai kerugian, maupun waktu pasti pedagang dapat kembali menempati area yang terbakar.

Example 300x600
Baca juga:  Revisi UU ASN, Eselon I dan II Jadi Kewenangan Pusat
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *