banner 970x250
HukrimNasional

Tujuh Pelaku Dugaan Pembunuhan Pilot dan Pembakaran Pesawat AMA Resmi Jadi DPO

8
×

Tujuh Pelaku Dugaan Pembunuhan Pilot dan Pembakaran Pesawat AMA Resmi Jadi DPO

Sebarkan artikel ini
Tujuh Pelaku Dugaan Pembunuhan Pilot dan Pembakaran Pesawat AMA Resmi Jadi DPO
Foto: Polri
Example 468x60

HUKRIM – Upaya pengungkapan tragedi pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan dugaan pembunuhan terhadap pilot warga negara Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, terus menunjukkan titik terang.

Insiden kelam yang terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo tersebut kini telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya sejumlah tersangka.

banner 300x600

Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh jajaran Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Timika pada Rabu (08/07/2026).

Aparat kepolisian secara tegas menyatakan komitmennya untuk memburu seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan teror terhadap penerbangan sipil tersebut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah turun langsung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh pada Sabtu (04/07/2026) lalu.

Langkah ini diambil berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan aksi yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” urai Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter tersebut ditemukan dalam kondisi hangus terbakar hingga 90 persen, di mana kerusakan terparah berpusat pada bagian tengah bodi pesawat.

Saat diperiksa, moncong pesawat masih mengarah tegak lurus ke landasan pacu, sementara jenazah sang pilot telah dievakuasi lebih dulu sebelum tim penyidik tiba.

Dari puing-puing sisa kebakaran, aparat berhasil mengamankan sederet barang bukti penting.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Dua Kapal Pinisi Tenggelam di Labuan Bajo dan Bali

Bukti tersebut meliputi serpihan bodi dan kawat ban pesawat, sisa abu, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah yang langsung dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis.

Tidak berhenti di landasan pacu, penyisiran yang dilakukan petugas di sekitar lokasi membuahkan hasil mengejutkan.

Sebuah bangunan tradisional honai ditemukan dan diduga kuat dijadikan sarang oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Di sana, terpampang jelas sebuah papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama”.

Di dalam markas tersebut, polisi menyita berbagai atribut militer dan perlengkapan lapangan, seperti seragam loreng, sangkur, parang, senapan angin, noken, hingga syal bermotif Bintang Kejora.

Selain itu, ditemukan pula banyak perangkat digital berupa flashdisk, kartu memori, kamera, serta sebuah tas selempang yang menyimpan dokumen vital.

“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, seperti dikutip dari rilis resmi dari kepolisian.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, memaparkan bahwa dari rentetan barang bukti, hasil olah TKP, serta keterangan para saksi, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, kepolisian resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka utama pembakaran dan dugaan pembunuhan tersebut.

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” tegas Kombes Pol Era Adhinata.

Baca juga:  MK Nyatakan Tapera Inkonstitusional

Menurutnya, komplotan tersangka ini diduga secara bersama-sama merencanakan dan mengeksekusi pilot sipil serta merusak fasilitas penerbangan yang sangat krusial bagi mobilitas warga Papua Pegunungan.

“Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya menjabarkan ancaman hukum yang menjerat para buronan.

Lebih jauh, Kombes Pol Era mengungkapkan bahwa jaringan kelompok bersenjata ini ditaksir memiliki 15 anggota aktif yang dipersenjatai dengan senapan laras panjang, laras pendek, serta senjata rakitan.

Aparat kini tengah mendalami sumber suplai senjata dan pola pergerakan kelompok kriminal tersebut.

Di sisi lain, masyarakat Distrik Sobaham, khususnya warga Balinggama, dilaporkan telah menolak keras keberadaan kelompok bersenjata ini jauh sebelum insiden nahas itu terjadi.

Warga setempat mendambakan wilayah yang damai dan terbebas dari segala bentuk aksi teror yang merugikan masyarakat sipil.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *