banner 970x250
Ekobis

Menunggak Sewa hingga Lima Tahun, Kios di Pasar Niaga Daya Mulai Disegel

8
×

Menunggak Sewa hingga Lima Tahun, Kios di Pasar Niaga Daya Mulai Disegel

Sebarkan artikel ini
Menunggak Sewa hingga Lima Tahun, Kios di Pasar Niaga Daya Mulai Disegel
Example 468x60

EKOBIS – Perumda Pasar Makassar mulai melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios di Pasar Niaga Daya yang tercatat menunggak kewajiban pembayaran sewa selama periode 2021 hingga 2025.

Penertiban dilakukan pada Selasa (11/08/2026), setelah para pedagang dinilai telah melewati sejumlah tahapan peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

banner 300x600

Total nilai tunggakan dari kios yang menjadi objek penertiban mencapai Rp598,7 juta.

Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar Juhardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan mekanisme serta prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penyegelan, pedagang telah diberikan peringatan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Juhardi.

Setelah seluruh tahapan peringatan dilalui, Perumda Pasar Makassar juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mempersiapkan diri sebelum penyegelan dilaksanakan.

Melalui surat pemberitahuan penyegelan, pedagang diberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengemas dan mengamankan barang dagangan maupun aset yang berada di dalam kios.

Juhardi menyebut, tenggat tersebut bahkan sempat diperpanjang berdasarkan permintaan sejumlah pedagang.

“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.

Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan mulai melakukan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki tunggakan.

Pelaksanaan penertiban turut dikawal aparat Tripika kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Perumda Pasar Makassar menegaskan proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan diminta menjaga komunikasi dengan pedagang serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan.

Baca juga:  BMS Siap Ciptakan Beton Non Konstruksi dari Limbah Slag

Penyegelan menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar memperkuat tata kelola pasar, terutama dalam memastikan kewajiban pembayaran sewa kios dilaksanakan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset pasar yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan.

Perumda Pasar Makassar turut mengimbau seluruh pedagang memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga prosesnya memasuki tahap penegakan sanksi.

Kepatuhan terhadap kewajiban sewa dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan serta pengelolaan pasar sebagai fasilitas publik.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *