banner 970x250
Daerah

Pemkab Luwu dan Forkopimda Sepakat Hentikan PETI di Sungai Suso

6
×

Pemkab Luwu dan Forkopimda Sepakat Hentikan PETI di Sungai Suso

Sebarkan artikel ini
Pemkab Luwu dan Forkopimda Sepakat Hentikan PETI di Sungai Suso
Forkopimda Luwu menyatakan sikap tegas hentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso.(Kominfo Luwu)
Example 468x60

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat Kecamatan Bajo Barat menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh unsur Forkopimda Kabupaten Luwu yang memuat penolakan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal, disertai langkah edukasi dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

banner 300x600

Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aktivis lingkungan Kecamatan Bajo Barat.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat sepakat bahwa aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketertiban masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, dan Kapolres Luwu AKBP Andreas Nur Cahyo Wibowo.

Dalam berita acara tersebut terdapat tiga poin kesepakatan utama, yakni menolak segala bentuk aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso, meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait pertambangan yang memiliki izin resmi, serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan.

Bupati Luwu, H. Patahudding, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga lingkungan sekaligus menegakkan aturan.

Baca juga:  Plh Sekda Palopo Hadiri Tasmi’ Al-Qur’an SD Islam Terpadu Harith

“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, tidak boleh ada lagi keraguan tentang sikap pemerintah. PETI di Bajo Barat harus dihentikan. Kami sepakat menjaga Sungai Suso dari aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Seluruh pihak harus mendukung upaya penegakan hukum yang akan dilakukan,” tegas Patahudding.

Ia menambahkan, penanganan PETI tidak hanya mengedepankan tindakan hukum, tetapi juga pendekatan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan bertanggung jawab.

“Tujuan kita bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai aturan. Kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” lanjutnya.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dan Forkopimda menunjukkan sikap yang solid bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Luwu, khususnya di kawasan bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *