banner 970x250
Nasional

Habiburokhman Ungkap RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Hukuman Mati bagi Koruptor

4
×

Habiburokhman Ungkap RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman Ungkap RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Hukuman Mati bagi Koruptor
Foto: Unsplash
Example 468x60

NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mempertegas ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketentuan tersebut akan menjadi salah satu materi yang dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah. Namun, penerapan hukuman mati hanya diperuntukkan bagi tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 300x600

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut seusai rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/11/2026).

“Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, penegasan hukuman mati dalam RUU Perampasan Aset bukan berarti pemerintah dan DPR sedang menciptakan jenis pidana baru.

Sebab, ancaman pidana mati masih dikenal dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.

Habiburokhman menyebut ketentuan dalam RUU tersebut nantinya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, serta hukum acara pidana.

Dengan demikian, tidak semua tindak pidana korupsi secara otomatis dapat dijatuhi hukuman mati. Penerapannya harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Habiburokhman mengingatkan bahwa pidana mati masih menjadi bagian dari sistem hukum nasional meskipun terdapat pembaruan melalui KUHP yang berlaku sejak awal 2026.

Ia menjelaskan, penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi akan mempertimbangkan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya mengenai kriteria yang memungkinkan penerapan hukuman tersebut, Habiburokhman menyebut pembahasannya akan tetap mengacu pada aturan yang sudah ada.

Ia juga menyinggung kondisi tertentu, termasuk situasi bencana, yang dapat menjadi pertimbangan dalam ketentuan pemberantasan korupsi.

Baca juga:  Alasan Wamenhan Sebut Latihan Militer Penting Bagi Manajer Koperasi

Baca Juga : Mensos Soroti Ketidaktepatan Data Bansos, Ada Penerima Punya Rp100 Juta

Namun, rincian rumusan pasal mengenai hukuman mati dalam RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari pembahasan DPR bersama pemerintah.

Selain mempertegas ketentuan pidana mati, RUU Perampasan Aset disiapkan untuk memperkuat mekanisme pengambilan kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menjelaskan, rancangan aturan tersebut akan memuat mekanisme penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, hingga proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Pengaturan itu diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam penanganan aset yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan.

RUU Perampasan Aset juga akan mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik agar mekanisme penyitaan dan perampasan aset tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Menurutnya, pembahasan aturan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

Komisi III DPR juga ingin memastikan kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai sarana tekanan politik maupun pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi.

DPR juga mempertimbangkan pengaturan terhadap aset hasil kejahatan finansial dan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Habiburokhman mencontohkan kasus investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah yang menyebabkan korban kehilangan uang maupun aset.

Dalam sejumlah perkara, proses pengembalian kerugian kepada korban membutuhkan waktu panjang meskipun aset hasil kejahatan telah disita.

Karena itu, DPR membahas kemungkinan mekanisme yang memungkinkan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada korban secara lebih cepat.

Baca Juga : Gen Z Bersuara, Dua Srikandi Mahasiswa Soroti Kebijakan Pemerintah

“Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara, tetapi aset mereka kembali,” kata Habiburokhman.

Baca juga:  Wacana Sertifikasi Aktivis HAM Picu Polemik, DPR Ingatkan Bahaya Intervensi Penguasa

Selain kejahatan investasi, terdapat pula usulan agar ketentuan perampasan aset dapat diterapkan terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, termasuk yang melibatkan korporasi.

Meski demikian, sejumlah usulan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut dan belum menjadi ketentuan hukum yang final.

Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan undang-undang antara DPR dan pemerintah.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III telah menghimpun berbagai masukan masyarakat mengenai desain dan substansi aturan perampasan aset.

Masukan tersebut mencakup kebutuhan pemberantasan kejahatan, efektivitas pengembalian aset, serta jaminan perlindungan hak warga negara.

Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui panitia kerja (Panja) untuk merumuskan ketentuan yang akan dimuat dalam rancangan undang-undang.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana, sekaligus memastikan proses perampasan aset berjalan sesuai prosedur hukum.

Adapun ketentuan mengenai penegasan hukuman mati bagi koruptor masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang yang disahkan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *