NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan.
Presiden meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan terkait perubahan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan arahan itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN,” kata Yusril, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Negara.
Menurut Yusril, Presiden menginginkan rumusan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia, sekaligus mempertimbangkan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Usulan DEN tersebut berkaitan dengan peninjauan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden telah menyetujui kajian lembaganya mengenai definisi korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga : Bersih-bersih Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Pecat Ratusan Oknum Nakal
Luhut berpandangan bahwa pengaturan korupsi di Indonesia perlu disesuaikan dengan standar internasional.
Ia juga menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan pengelolaan badan usaha.
Namun, Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada praktik penyuapan.
Konvensi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, serta tindak pidana yang melibatkan sektor swasta.
UNCAC juga tidak menetapkan satu definisi tunggal mengenai korupsi untuk seluruh negara peserta.
Setiap negara memiliki kewenangan merumuskan ketentuan dalam hukum nasional berdasarkan prinsip-prinsip konvensi tersebut.
Baca Juga : Ribuan Orang Diperiksa Terkait MBG, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Yusril menyebut Prabowo tetap menganggap unsur kerugian negara sebagai persoalan penting dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, pengertian keuangan negara, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN), dinilai perlu diperjelas.
Pembahasan juga mencakup praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional, seperti manipulasi pelaporan nilai transaksi ekspor atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di perairan Indonesia.
Menurut Yusril, praktik tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan aturan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penyuapan dan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga perlindungan terhadap kekayaan serta sumber daya negara.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Karena itu, Yusril menilai diperlukan penyelarasan antara ketentuan konvensi internasional dan hukum pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia.
Selain menyesuaikan dengan UNCAC, pemerintah juga perlu mempertimbangkan sinkronisasi UU Tipikor dengan KUHP, KUHAP, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Yusril menjelaskan bahwa revisi UU Tipikor masih harus melalui pembahasan internal pemerintah dan mekanisme legislasi, termasuk kemungkinan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
















