banner 970x250
Nasional

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Dipungut PPh 0,5 Persen

12
×

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Dipungut PPh 0,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Dipungut PPh 0,5 Persen
Foto: Unsplash
Example 468x60

NASIONAL – Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan terhadap pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sejumlah platform marketplace.

Mulai Sabtu (01/08/2026), empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik resmi menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

banner 300x600

Keempat platform tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk keempat perusahaan itu sebagai pemungut pajak sejak Rabu (01/07/2026), sedangkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada Sabtu (01/08/2026).

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

PMK tersebut sebenarnya telah diundangkan dan berlaku secara hukum sejak Senin (14/07/2025). Namun, penerapan pemungutan oleh empat marketplace yang telah ditunjuk baru dimulai pada 1 Agustus 2026.

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Dasar pemungutan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak kemudian dipungut langsung oleh marketplace dari pendapatan pedagang sebelum hasil transaksi diteruskan kepada penjual.

PPh Pasal 22 yang dipungut bukan menjadi tambahan jenis pajak baru. Pemungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Dikutip dari siaran pers resmi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace,” kata Bimo.

Baca juga:  Alvin Lie Sindir Besarnya Kekuasaan Kapolri: Presiden Pun Tak Berkutik?

Menurutnya, pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha sebelumnya telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme baru tersebut, pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh marketplace.

Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil, khususnya pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan mengenai jumlah omzet sesuai ketentuan.

Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai dan dapat digunakan untuk seluruh akun toko maupun marketplace yang dimiliki oleh pedagang dengan NPWP atau NIK yang sama.

Perhitungan omzet Rp500 juta tidak hanya berasal dari satu toko daring. Nilainya dihitung berdasarkan keseluruhan omzet pedagang, termasuk penjualan melalui marketplace lain, toko luring, penghasilan usaha lain, dan penghasilan usaha dari luar negeri.

Apabila omzet pedagang telah melampaui Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui. Pemungutan PPh kemudian dilakukan mulai masa pajak berikutnya.

Pedagang dalam negeri diwajibkan memberikan sejumlah informasi kepada marketplace, antara lain NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.

Kewajiban tersebut berlaku bagi pedagang orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon berkode negara Indonesia.

Objek pemungutannya adalah penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi penjualan barang maupun jasa yang dilakukan melalui marketplace.

Marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut harus menggunakan rekening penampungan atau escrow account serta memenuhi batas nilai transaksi atau jumlah pengguna tertentu.

Baca juga:  Siap-siap, Bareskrim Polri Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Banjir Sumut Pekan Ini

Berdasarkan ketentuan DJP, batas tersebut meliputi nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. Marketplace juga dapat ditunjuk apabila memiliki lebih dari 12 ribu pengakses dalam 12 bulan atau seribu pengakses dalam satu bulan.

Tidak seluruh transaksi melalui marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Pengecualian antara lain diberikan terhadap penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh.

Pemungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan jasa pengiriman oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Penerapan mekanisme baru itu berdampak langsung kepada pedagang marketplace karena sebagian penghasilan dari transaksi akan dipungut platform sebelum diteruskan kepada penjual.

Pedagang perlu memastikan data NPWP atau NIK, jumlah omzet, dan dokumen pengecualian telah disampaikan dengan benar agar pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi perpajakannya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *