banner 970x250
Nasional

Jelang Demo 27 Agustus, Transaksi Rekening Koordinator AMPB Ditunda Lima Hari

7
×

Jelang Demo 27 Agustus, Transaksi Rekening Koordinator AMPB Ditunda Lima Hari

Sebarkan artikel ini
Jelang Demo 27 Agustus, Transaksi Rekening Koordinator AMPB Ditunda Lima Hari
Foto ilustrasi. Kantor Bank Mandiri. Bank Mandiri menyatakan pembatasan transaksi rekening Koordinator AMPB dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. BxHxTxCx/Wikimedia Commons (CC BY-SA 2.0)
Example 468x60

NASIONAL – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tak dapat digunakan di tengah persiapan aksi warga Pati di Jakarta.

Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening tersebut disebut berasal dari uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.

banner 300x600

Pembatasan rekening itu menjadi polemik karena terjadi menjelang rencana demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/08/2026).

Aksi tersebut antara lain membawa tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan seruan hukuman berat terhadap pelaku korupsi.

Bank Mandiri mengakui adanya pembatasan terhadap rekening Supriyono. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum,” kata Adhika dalam keterangan Bank Mandiri yang disampaikan pada Minggu (23/08/2026).

Bank menyatakan tindakan itu telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Identitas aparat yang mengajukan permintaan tersebut kemudian terungkap. Polda Metro Jaya pada Senin (24/08/2026) membenarkan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengirimkan surat kepada pihak perbankan terkait rekening Supriyono.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto meluruskan istilah yang digunakan. Menurut polisi, surat tersebut bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi, sebagaimana dikutip dari Liputan6.

Menurut Polda Metro Jaya, penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja sejak Jumat (21/08/2026) dan dijadwalkan berakhir pada Jumat (28/08/2026).

Polisi menyatakan saldo dalam rekening tersebut tidak disita dan tetap menjadi milik pemegang rekening.

Baca juga:  Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Investasi Rp90 Triliun hingga Proyek 1.500 Kapal Ikan

Budi mengatakan penyelidik masih mendalami tujuan dan aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial terkait mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan.

Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi dilakukan dengan merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi memastikan rekening dapat kembali digunakan apabila selama proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana yang menjadi dasar tindakan hukum lanjutan.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan lembaganya yang meminta penghentian transaksi rekening tersebut.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (24/08/2026).

Ivan menjelaskan penyidik juga memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap rekening berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Supriyono sebelumnya mengaku baru mengetahui dana dalam rekeningnya tidak dapat digunakan ketika hendak melakukan transaksi. Ia menyebut sekitar Rp80,9 juta yang tertahan merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.

Dana tersebut, menurut Supriyono, digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional warga selama berada di Jakarta. Ia memastikan gangguan akses terhadap rekening tidak membatalkan rencana aksi pada Kamis (27/08/2026).

Pemohon penundaan transaksi yang kini diketahui berasal dari Polda Metro Jaya tidak serta-merta mengakhiri perdebatan. Koalisi masyarakat sipil yang antara lain terdiri atas YLBHI, CELIOS, Amnesty International Indonesia, CALS dan sejumlah organisasi lainnya mempertanyakan dasar serta prosedur tindakan terhadap rekening Supriyono.

Koalisi meminta aparat dan Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka perkara yang sedang diperiksa, hubungan rekening Supriyono dengan dugaan tindak pidana, serta dasar hukum yang digunakan.

Mereka juga meminta rekening segera dipulihkan apabila tidak ditemukan dasar hukum untuk mempertahankan pembatasan tersebut.

Baca juga:  MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Kritik Tidak Otomatis Bisa Dipidana

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang,” kata perwakilan koalisi Usman Hamid dalam keterangan tertulis.

Koalisi menilai pembatasan akses terhadap dana yang digunakan untuk makanan, transportasi, dan akomodasi massa dapat berdampak terhadap kebebasan warga menyampaikan aspirasi.

Polemik tersebut juga mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan meminta penjelasan kepada pihak perbankan mengenai alasan dan dasar pembatasan rekening tersebut.

Hingga Senin (24/08/2026), proses penyelidikan masih berlangsung. Polda Metro Jaya menyatakan akses transaksi pada rekening Supriyono dijadwalkan kembali dibuka pada Jumat (28/08/2026) apabila tidak ditemukan unsur pidana atau dasar hukum lain untuk melanjutkan pembatasan.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *