banner 970x250
Nasional

Aturan Baru BGN, Kepala SPPG Wajib Berada di Dapur Selama Proses Masak MBG

19
×

Aturan Baru BGN, Kepala SPPG Wajib Berada di Dapur Selama Proses Masak MBG

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru BGN, Kepala SPPG Wajib Berada di Dapur Selama Proses Masak MBG
Aktivitas pengolahan makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional mewajibkan kepala SPPG berada langsung di dapur selama jam memasak untuk memastikan proses pengolahan makanan sesuai standar. Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN
Example 468x60

NASIONAL – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan berada langsung di dapur selama jam memasak untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar.

banner 300x600

Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang diterapkan dalam pengelolaan SPPG.

Sebelumnya, kepala dapur belum diwajibkan berada di dapur selama proses memasak berlangsung.

“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” kata Sudaryono seusai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/09/2026), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Sudaryono mengatakan masih ditemukan kepala SPPG yang belum tertib menjalankan ketentuan tersebut.

BGN, kata dia, akan mengambil langkah penertiban terhadap pengelola yang tidak mematuhi kewajiban itu.

“Sudah kita wajibkan, masih juga ada satu dua yang barangkali masih belum tertib, ya kami tertibkan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Liputan6.

Kewajiban berada di dapur saat proses memasak berkaitan dengan pengawasan keamanan pangan.

Menurut Sudaryono, program MBG tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia dan dibagikan kepada penerima manfaat.

Proses sejak pemilihan bahan baku, memasak hingga memastikan tingkat kematangan makanan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

“Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,” kata Sudaryono.

Ia menilai pengelolaan dapur MBG memiliki tantangan tersendiri karena setiap SPPG menyiapkan makanan dalam jumlah besar setiap hari.

BGN juga mengantisipasi munculnya kejenuhan di antara tenaga yang bekerja setiap hari di dapur, yang dinilai berpotensi memengaruhi konsistensi dalam menjalankan prosedur pengolahan makanan.

Baca juga:  Mensesneg Beberkan Alasan Audit BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Pengetatan terhadap kepala SPPG sejalan dengan kebijakan BGN untuk memastikan standar program MBG diterapkan hingga tingkat pelayanan.

Dalam keterangan resmi BGN pada Rabu (16/09/2026), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan standar operasional harus diterapkan sejak tahap penerimaan bahan hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Pengawasan juga mencakup kualitas bahan, air, peralatan dan fasilitas, hingga pengendalian kebersihan, waktu serta suhu selama proses pengolahan dan distribusi.

BGN meminta makanan yang dicurigai tidak aman tidak dibagikan kepada penerima manfaat.

Distribusi harus dihentikan dan kondisi tersebut dilaporkan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Ketika aturan sudah tersedia, yang tidak kalah penting adalah memastikan petugas memiliki pedoman yang dapat digunakan dalam menjalankan tugas,” kata Khairul dalam keterangan resmi BGN.

Kewajiban kepala SPPG mengawasi proses produksi sebenarnya telah menjadi bagian dari tata kelola MBG sebelumnya.

Dalam siaran pers BGN pada Desember 2025, kepala SPPG disebut bertanggung jawab memantau proses memasak, pendistribusian makanan, pembelian bahan baku hingga pengaturan jam kerja tim SPPG.

Pernyataan terbaru Sudaryono memperjelas kewajiban tersebut dengan mensyaratkan kepala SPPG berada langsung di dapur selama jam memasak.

Pengetatan pengawasan dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap kelayakan ribuan dapur MBG.

Berdasarkan data resmi BGN, sebanyak 1.276 SPPG dihentikan sementara operasionalnya pada Rabu (16/09/2026) karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 telah mendaftar tetapi dinilai belum memenuhi persyaratan dan kelayakan, serta delapan SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Secara wilayah, BGN mencatat 239 SPPG yang disuspend berada di Sumatera, 927 di Jawa, dan 110 lainnya tersebar di luar Sumatera dan Jawa.

Baca juga:  Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer di 2027, Ini Penjelasannya

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi menjadi syarat penting karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” kata Ketut dalam keterangan resmi BGN.

BGN juga mengusulkan 654 SPPG berkategori kritis ditutup permanen apabila dalam tujuh hari tidak memenuhi ketentuan.

Dari 654 SPPG itu, sebanyak 447 telah mendaftarkan SLHS tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan, 199 belum melakukan pendaftaran, sementara delapan lainnya belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Selain pemeriksaan dokumen, BGN akan melakukan inspeksi langsung ke dapur-dapur SPPG untuk mengecek kelayakan fasilitas, kebersihan dan pelaksanaan SOP.

Kebijakan mewajibkan kepala SPPG berada langsung di dapur selama proses memasak menjadi bagian dari pengetatan tersebut, dengan tanggung jawab pengawasan ditempatkan langsung kepada pimpinan setiap SPPG.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *