banner 970x250
Nasional

Istana Nilai Penyadapan Prabowo Berpotensi Makar, Keselamatan Presiden Jadi Sorotan

2
×

Istana Nilai Penyadapan Prabowo Berpotensi Makar, Keselamatan Presiden Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Istana Nilai Penyadapan Prabowo Berpotensi Makar, Keselamatan Presiden Jadi Sorotan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Foto: Setneg)
Example 468x60

NASIONAL – Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada tindak pidana makar.

Penilaian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dinilai dapat membahayakan kepentingan nasional, termasuk keselamatan Presiden.

banner 300x600

Prasetyo menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026).

“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena komunikasi kepala negara berpotensi memuat informasi penting yang berkaitan dengan kebijakan dan kepentingan negara.

Informasi tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan apabila diperoleh melalui penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.

Apalagi, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, insan media, hingga pengusaha.

Meski menyebut adanya kemungkinan makar, Prasetyo mengakui pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Penyidik kepolisian masih menelusuri tujuan penyadapan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima hasil penyadapan.

Istana juga belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai penggunaan informasi yang diduga dikumpulkan melalui aktivitas tersebut.

Karena itu, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum menyimpulkan tujuan sebenarnya dari dugaan penyadapan.

Prasetyo menekankan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut keamanan informasi dan kepentingan negara.

Baca Juga : Yusril Ungkap Prabowo Tahu Dirinya Disadap

Sementara itu, Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Momen Hangat Silaturahmi Prabowo dan Megawati Jelang Idulfitri di Istana Merdeka

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo dalam keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Pernyataan Istana mengenai kemungkinan makar turut mendapat penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (04/11/2026), Yusril menyebut penyidikan yang terus dikembangkan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Menurutnya, indikasi tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Namun, Yusril menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, dugaan makar terhadap Presiden dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pasal 191 KUHP antara lain mengatur tindak pidana makar yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Meski demikian, ancaman pidana tersebut tidak otomatis berlaku terhadap para tersangka dalam kasus penyadapan yang saat ini masih ditangani kepolisian.

Yusril menjelaskan, pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik belum menetapkan sangkaan tindak pidana makar terhadap para tersangka.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan

Baca juga:  Bandingkan Koruptor dan Pekerja Kasar, Prabowo: Keringat Halal Lebih Terhormat

Menurutnya, penerapan pasal makar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau penilaian awal, tetapi harus didukung bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” jelas Yusril dalam keterangan resmi Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan perkembangan penilaian pemerintah terhadap perkara ini.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (03/11/2026), Yusril mengatakan penyidik belum menemukan indikasi makar dan masih berfokus pada tindak pidana penyadapan.

Namun, setelah penyidikan dikembangkan, muncul indikasi baru yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Yusril menekankan pentingnya mengungkap tujuan sebenarnya dari aktivitas penyadapan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik perkara tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan ketika perkara tersebut diumumkan.

Bareskrim menduga aktivitas penyadapan dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi.

Selain dugaan penyadapan tanpa dasar penegakan hukum, penyidik juga mengusut penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Ketiga tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Menyusul perkembangan perkara tersebut, Presiden Prabowo juga memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *