NASIONAL – Pemerintah telah mencairkan dana tambahan sebesar Rp10 triliun kepada BPJS Kesehatan untuk membiayai klaim pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari jumlah tersebut, Rp5,1 triliun telah digunakan, sementara Rp4,9 triliun lainnya masih menunggu proses verifikasi klaim.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut telah diterima pada Rabu (14/10/2026).
Adapun realisasi penggunaannya mencapai Rp5,1 triliun hingga Jumat (23/10/2026).
Sisa anggaran sebesar Rp4,9 triliun disiapkan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
BPJS Kesehatan menargetkan proses tersebut selesai paling lambat akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis yang dilansir Bisnis.com, Senin (26/10/2026).
Menurut Rizzky, pencatatan secara terpisah dilakukan agar penyaluran dan penggunaan anggaran dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Dana tambahan dari pemerintah tersebut tidak diperuntukkan bagi pembiayaan operasional BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Kemenkes Ungkap 333.470 Kasus ISPA di Wilayah Karhutla, 75 Ribu Menimpa Balita
Ia menjelaskan, pembayaran klaim tidak dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Setiap tagihan dari rumah sakit harus melalui verifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan program JKN.
Prosedur pembayaran klaim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.
BPJS Kesehatan mencatat rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit sepanjang 2025 mencapai 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Artinya, rata-rata pembayaran berada di bawah batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Pencairan Rp10 triliun ini merupakan tahap pertama dari total tambahan anggaran Rp20 triliun yang disiapkan pemerintah melalui APBN 2026.
Dana tahap kedua sebesar Rp10 triliun direncanakan cair pada November 2026 untuk mendukung keberlanjutan pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
Baca Juga : Mahasiswa Demo di Jakarta, Lima Tuntutan Disuarakan dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa tambahan anggaran diperlukan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehingga pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat berlangsung secara teratur.
Dalam keterangan resmi Sekretariat Negara pada Senin (28/09/2026), Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito melaporkan penerimaan iuran mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Selisih arus kas tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan dukungan tambahan.
Kepastian pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam menjaga pembiayaan pelayanan rumah sakit.
Dana yang diterima fasilitas kesehatan melalui program JKN digunakan untuk mendukung keberlangsungan pelayanan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mencatat jumlah peserta JKN telah melampaui 284,8 juta jiwa per 1 Oktober 2026, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Untuk melayani peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
Dengan cakupan kepesertaan dan jaringan fasilitas kesehatan yang luas, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan pembiayaan JKN, termasuk memastikan pembayaran klaim rumah sakit tetap berjalan sesuai ketentuan.
















