banner 970x250
Daerah

Pemkot Makassar Percepat Digitalisasi Retribusi Sampah melalui Lontara Plus

8
×

Pemkot Makassar Percepat Digitalisasi Retribusi Sampah melalui Lontara Plus

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Percepat Digitalisasi Retribusi Sampah melalui Lontara Plus
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi digitalisasi retribusi sampah di ruang rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar.(ist)
Example 468x60

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat pengawasan kebersihan wilayah sekaligus mempercepat digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus.

Langkah tersebut dibahas Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi digitalisasi retribusi sampah di ruang rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (18/8/2026).

banner 300x600

Rapat tersebut dihadiri Tim Ahli Pemkot Makassar Andi Gita Namira Patigana, Kepala Diskominfo Makassar Muh Roem serta para camat.

Dalam rapat tersebut, Zulkifly meminta camat dan lurah tidak hanya fokus pada persoalan administrasi, tetapi juga aktif mengawasi kebersihan wilayah masing-masing.

Menurutnya, jalan-jalan utama harus menjadi perhatian karena menjadi wajah Kota Makassar dan jalur yang banyak dilalui masyarakat maupun tamu daerah.

“Yang pertama saya minta adalah kebersihan. Jaga wilayah masing-masing. Saya ingin masyarakat menilai bahwa pemerintahan Pak Wali Munafri betul-betul membuat Makassar semakin bersih, bukan semakin kotor,” kata Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu meminta lurah melakukan pemantauan secara berkala, baik pagi, sore maupun malam, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

“Saya minta camat melakukan pemantauan dan memerintahkan lurah untuk turun melakukan pengawasan. Pagi, sore, dan malam silakan diatur sesuai kondisi masing-masing wilayah,” ujarnya.

Selain kebersihan, percepatan digitalisasi pembayaran retribusi sampah menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Zulkifly meminta camat dan lurah ikut menjadi contoh bagi masyarakat dengan menggunakan dan mengedukasi warga mengenai pembayaran retribusi melalui aplikasi Lontara Plus.

“Sentuhan teknologi itu penting. Kita sudah punya fitur Lontara Plus. Tolong disosialisasikan dan dites. Setiap lurah harus mencoba bagaimana cara membayar melalui Lontara Plus,” katanya.

Menurut Zulkifly, pembayaran secara digital dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi persoalan dalam sistem pembayaran melalui kolektor.

Baca juga:  Urban Farming hingga Retribusi Sampah Jadi Materi Edukasi KKN Unhas Gelombang 115

Ia bahkan meminta setiap kecamatan memiliki target penggunaan pembayaran digital serta mendorong warga melakukan transaksi secara langsung melalui sistem yang tersedia.

“Lebih baik masyarakat membayar langsung melalui sistem digital daripada melalui kolektor yang kemudian menimbulkan persoalan. Kita harus hati-hati karena ada laporan masyarakat sudah menyerahkan uang, tetapi ternyata tidak masuk ke bank,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga akan menyempurnakan basis data objek retribusi. Zulkifly meminta pendataan menggunakan unit bangunan atau rumah sebagai basis utama, kemudian dikategorikan berdasarkan fungsi dan kemampuan membayar.

“Database-nya harus disempurnakan. Unit pendataannya adalah rumah. Kita harus tahu berapa jumlah bangunan atau rumah di setiap kelurahan. Dari situ kita bisa melihat mana rumah tangga, mana usaha, mana yang besar dan mana yang kecil,” katanya.

Untuk meningkatkan penerimaan retribusi, sektor usaha menjadi salah satu objek yang perlu mendapat perhatian, terutama restoran, kafe, hotel dan usaha lain yang menghasilkan volume sampah cukup besar.

Zulkifly menilai pendataan yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat menentukan objek retribusi secara tepat, termasuk kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan.

Ia juga mengingatkan bahwa retribusi sampah berbeda dengan pajak karena merupakan pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah.

“Ini retribusi jasa umum. Ketika pemerintah memberikan pelayanan, masyarakat membayar. Kalau masyarakat membayar tetapi sampahnya tidak diangkut, pemerintah yang salah. Sebaliknya, kalau tidak membayar, jangan sampai tetap mendapatkan pelayanan tanpa ada pengawasan,” tegasnya.

Persoalan kebersihan juga tidak hanya berkaitan dengan pembayaran retribusi. Zulkifly meminta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan membuang sampah sembarangan diperkuat.

Ia menyebut Pemkot Makassar telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendukung penegakan aturan.

Baca juga:  Plh Sekda Palopo Buka Muscab VIII IDI dengan Semangat Kolaborasi

“Penegakan perda harus berjalan. Kalau ada yang membuang sampah sembarangan, harus ditindak sesuai aturan. PPNS Satpol PP sudah dipersiapkan. Tinggal bagaimana laporan dan mekanisme penindakannya dijalankan,” ujarnya.

Namun, ia menekankan penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan edukasi.

Camat dan lurah diminta aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran retribusi sampah, penggunaan Lontara Plus serta larangan membuang sampah sembarangan.

Kantor kecamatan dan kelurahan juga didorong menjadi titik sosialisasi dan pendampingan penggunaan aplikasi tersebut.

“Semakin banyak warga yang mengunduh Lontara Plus, semakin baik karena berarti pelayanan digital kita berjalan. Saya minta camat dan lurah membantu masyarakat mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut di kantor pelayanan masing-masing,” katanya.

Zulkifly berharap digitalisasi retribusi sampah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kebersihan.

Dengan demikian, pembayaran masyarakat dapat lebih transparan, sementara pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk mengelola pelayanan persampahan.

“Yang paling penting hari ini adalah kebersihan. Kemudian sosialisasikan Lontara Plus dan pembayaran PBB maupun retribusi melalui aplikasi. Nanti kita lihat datanya dan kita monitoring bersama,” pungkasnya.

Example 300x600
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *